kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak


Kamis, 20 Mei 2021 / 19:25 WIB
Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak
ILUSTRASI. Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tentunya ada pro-kontra dari masing-masing pilihan kenaikan tarif PPN. 

Menurutnya untuk single tarif, lebih mudah secara administrasi. Tapi, dari aspek keadilannya kurang terakomodasi. Sebaliknya untuk multitarif akan mengakomodasi aspek keadilan tapi ada tantangan dari segi administrasi. 

Meski begitu, Fajry mengatakan merujuk ke best practice di berbagai negara,  banyak negara maju terutama negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggunakan sistem multitarif.

Baca Juga: Sri Mulyani: Fokus kebijakan fiskal tahun 2022 ada pada pemulihan ekonomi

Tren tersebut mungkin bisa digunakan sebagai pertimbangan kebijakan tarif PPN di Indonesia mendatang.

Di sisi lain terkait GST, Fajry mengatakan semenjak Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 tetang PPN dan PPnBM berlaku, secara legal struktural Indonesia telah beralih dari PPN menjadi GST. 

“Apakah GST lebih baik, pastinya yang broad-based lebih baik. Sesuai arah reformasi pajak di banyak negara,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).

Selanjutnya: Pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal dikejar pada 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×