kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal dikejar pada 2022


Kamis, 20 Mei 2021 / 17:58 WIB
Pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal dikejar pada 2022
ILUSTRASI. Pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal dikejar pada 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah mengatakan pemerintah bersama dengan legislator akan berupaya mengejar pajak penghasilan perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. 

Said membeberkan upaya tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

Menurut Said, upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri. 

“Dalam revisi UU KUP juga mencakup PPh misalnya terhadap e-commerce sudah dilakukan pemerintah (menarik PPN) tapi PPh-nya belum sebab terkendala kedudukan badan usaha tetap (BUT), maka kemudian diletakkan dulu dalam revisi itu PPh terhadap e-commerce kalau nanti negara lain tidak setuju itu lain soal,” kata Said saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (20/5).

Baca Juga: Gojek-Tokopedia merger, begini dampaknya ke saham ASII dan TLKM

Sejalan dengan Said, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa klausul tarif PPh benar adanya terdapat di revisi UU KUP. 

“Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh termasuk tarif PPh OP, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Menko saat Konferensi Pers, Rabu (19/5).

Di sisi lain, Said beranggapan seharusnya pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) atau omnibus law terkait reformasi perpajakan yang hendak dilakukan di tahun 2022.  

Sebab, secara substansi mengandung banyak perundang-undangan seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, hingga UU Pengampunan Pajak. “Memang makanya barang kali yang benar menurut saya itu KUP sudah tidak pas lagi judulnya,” ujar Said.

Selanjutnya: Habis-Habisan Menutup Tekor Setoran Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×