kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah usulkan bea masuk impor garam


Selasa, 05 September 2017 / 21:54 WIB
Pemerintah usulkan bea masuk impor garam


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengusulkan bea masuk untuk impor garam.

"Kita sudah mengusulkan pengenaan bea masuk bagi garam impor tapi belum ada respon," ujar Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemdag, Selasa (5/9).

Sebelumnya bea masuk impor garam hanya dikenakan bagi garam bahan baku untuk garam konsumsi sebesar 10%. Sedangkan garam untuk industri tidak dikenakan bea masuk.

Namun, nantinya Oke bilang garam industri juga akan dikenakan bea masuk. Mengenai besarannya Oke belum dapat menyebutkan. Oke bilang, pemerintah serta industri perlu duduk bersama untuk menentukan besarannya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga garam petani dengan impor garam industri. Nantinya hasil bea masuk impor garam akan digunakan untuk petani garam.

Rencana pemberlakuan bea masuk bagi impor garam juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi. "Sudah ada draft tentang bea masuk garam," ungkap Tyo.

Tyo juga mengungkapkan rencana tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal tersebut juga sudah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×