kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ubah ketentuan balai lelang, begini isinya


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:24 WIB
Pemerintah ubah ketentuan balai lelang, begini isinya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan tentang balai lelang.  Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2019 tentang Balai Lelang, sebagai pengganti PMK sebelumnya yaitu Nomor 160 Tahun 2013. 

“Bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang serta kinerja balai lelang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai Balai Lelang,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangan.

Balai Lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.  

Melalui beleid baru ini, Menkeu menegaskan kewenangannya yaitu memberikan, membekukan, atau mencabut izin operasional balai lelang, serta menetapkan formasi tempat kedudukan balai lelang. Kewenangan ini dapat dilimpahkan sebagai mandat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara selaku unit eselon I yang bertugas. 

Sementara, kewenangan memberikan izin pembukaan kantor perwakilan balai lelang, serta izin pindah alamat dapat dilimpahkan sebagai mandat kepada Direktur Lelang. 

Selanjutnya, dalam aturan lama, balai lelang boleh didirikan apabila perseroan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 5 miliar. Kini, minimal modal disetor untuk pendirian balai lelang dibagi menjadi tiga kategori. 

Kategori pertama, modal disetor minimal Rp 10 miliar untuk pendirian balai lelang di wilayah Jabodetabek.

Kategori kedua, modal disetor minimal Rp 5 miliar untuk pendirian balai lelang di provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I atau selanjutnya disebut zona II. 

Kategori ketiga, modal disetor minimal Rp 3 miliar untuk di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II atau yang selanjutnya disebut zona III.

Selain itu, Kemenkeu juga mengubah ketentuan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha oleh balai lelang. Sebelumnya, balai lelang harus melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit dua kali jasa pralelang atau jasa pasca lelang atau satu kali sebagai pemohon lelang atau penjual untuk menjual melalui lelang. 

Kini, balai lelang wajib melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit 10 kali Lelang Noneksekusi Sukarela, jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang dalam jangka waktu tiga tahun. 

Ketentuannya, balai lelang yang izin operasionalnya diberikan sebelum tanggal 1 Januari 2020, maka jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. 

Sementara, balai lelang yang izin operasionalnya diberikan setelah tanggal 1 Januari 2020, maka jangka waktu tiga tahun dihitung sejak tanggal keputusan Menteri mengenai pemberian izin operasional balai lelang diterbitkan.

Adapun, PMK 113/2019 ini diundangkan pada 5 Agustus lalu. Aturan baru mengenai balai lelang ini efektif berlaku terhitung satu bulan setelah tanggal PMK diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×