kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak


Rabu, 01 April 2020 / 19:10 WIB
Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak
ILUSTRASI. Penerimaan Pajak ?? Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerimaan pajak pada Desember 2018 akan sebesar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Bahkan menurutnya, kebijakan ini sifatnya dapat menjamin stabilitas ekonomi jangka menengah dan tidak hanya jangka pendek. Kendari begitu dengan adanya kebutuhan belanja yang ekspansif serta meningkatnya belanja perpajakan atau tax expenditure, shortfall pajak sepertinya menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.

Sejalan dengan proyeksi pemerintah, Darussalam memprediksi penerimaan pajak akan kontraksi 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Artinya penerimaan pajak diramal hanya mencapai Rp 1.199 triliun jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Baca Juga: Ada diskon tarif PPh bagi emiten, begini respons Elnusa (ELSA)

Namun, Darussalam menggarisbawahi bahwa relaksasi pajak ini menunjukkan ada kerelaan dari pemerintah untuk meletakkan pajak sebagai instrumen yang tidak berorientasi pada penerimaan.“Di sinilah pajak hadir untuk melawan dampak ekonomi dari corona,” kata Darussalam.

Informasi saja, ketentuan penurunan tarif PPh Badan tersebut sebelumnya sudah dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×