kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak


Rabu, 01 April 2020 / 19:10 WIB
Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak
ILUSTRASI. Penerimaan Pajak ?? Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerimaan pajak pada Desember 2018 akan sebesar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan 20% pada 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Baca Juga: Duh, Rapor Penerimaan Pajak di Tahun Ini Buruk

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pada situasi saat ini, pemerintah sudah secara cepat melakukan penyesuaian paradigma dari pajak yang bersifat sebagai penerimaan atau budgeter menjadi bersifat mendorong kestabilan ekonomi atau regulerend.

Menurutnya, dalam dinamika terkini, agaknya kestabilan ekonomi menjadi suatu hal yang perlu dijaga. Terlebih International Monetary Fund (IMF) sudah merilis proyeksi akan adanya resesi global. Dengan demikian, berbagai terobosan instrumen fiskal -termasuk pajak- diperlukan.

Dus, dalam momentum perekonomian saat ini, insentif penurunan PPh Badan dirasa sangat akomodatif. “Adanya penurunan tarif PPh badan positif karena melalui kebijakan ini pemerintah memberikan keringanan beban kepada seluruh wajib pajak badan tanpa kecuali,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Bahkan menurutnya, kebijakan ini sifatnya dapat menjamin stabilitas ekonomi jangka menengah dan tidak hanya jangka pendek. Kendari begitu dengan adanya kebutuhan belanja yang ekspansif serta meningkatnya belanja perpajakan atau tax expenditure, shortfall pajak sepertinya menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.

Sejalan dengan proyeksi pemerintah, Darussalam memprediksi penerimaan pajak akan kontraksi 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Artinya penerimaan pajak diramal hanya mencapai Rp 1.199 triliun jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Baca Juga: Ada diskon tarif PPh bagi emiten, begini respons Elnusa (ELSA)

Namun, Darussalam menggarisbawahi bahwa relaksasi pajak ini menunjukkan ada kerelaan dari pemerintah untuk meletakkan pajak sebagai instrumen yang tidak berorientasi pada penerimaan.“Di sinilah pajak hadir untuk melawan dampak ekonomi dari corona,” kata Darussalam.

Informasi saja, ketentuan penurunan tarif PPh Badan tersebut sebelumnya sudah dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×