Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan besaran dana alokasi umum untuk setiap daerah, terkait penghematan anggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016, tentang penundaaan penyaluran DAU tahun anggaran 2016.
Dalam PMK itu disebutkan ada 169 daerah baik pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang pembayaran DAU-nya ditunda. Total yang batal disalurkan tahun ini mencapai Rp 19,418 triliun.
Rinciannya, Rp 4,73 triliun untuk pemerintah provinsi dan Rp 14,68 triliun untuk Kabupaten/Kota. "Tidak semua daerah yang pembayaran DAU-nya ditunda," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo, Selasa (23/8).
Salah satunya adalah provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, Papua dan papua Barat. Untuk DKI jakarta, memang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Sementara untuk Aceh, pertimbangannya karena tidak termasuk daerah yang mempunyai kapasitas fiskal. Selain itu Aceh juga memiliki perkiraan saldo kas daerah pada akhir tahun 2016 yang relatif rendah.
Kapasitas fiskal dan perkiraan jumlah saldo kas akhir tahun memang menjadi salah satu pertimbangan atas keputusan pemangkasan. Jika kapasitas fiksal dan saldo kas akhir tahun diperkirakan rendah tidak ditunda.
Ada tiga kategori kualitas fiskal yang menjadi formula penentuan besaran dan DAU yang ditunda. Pertama, jika perkiraan posisi saldo akhir sangat tinggi angka DAU yang ditunda mencapai 50%.
Namun, jika perkiraannya hanya tergolong tinggi, akan ditunda 40%, dan jika cukup tinggi penyaluran DAU yang ditunda sebesar 30%. dari formula itulah, ditetapkan hanya 26 provinsi, 117 kabupaten dan 26 kota yang DAU-nya trepaksa ditunda.
Seperti diketahui, penghematan ini dilakukan agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 terjaga di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, jika tidak dihemat, maka defisit terancam melebar sebagai akibat dari kemungkinan rendahnya penerimaan pajak.
Pemerintah memperkirakan akan terjadi shortfall penerimaan pajak hingga Rp 219 triliun. Untuk menjaga APBN-P tetap seimbang dilakukan penghematan. Selain menunda pembayaran DAU, pemerintah juga memangkas anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 65 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News