kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tindaklanjuti temuan BPK terkait kesalahan tata niaga impor pangan


Kamis, 05 April 2018 / 15:53 WIB
Pemerintah tindaklanjuti temuan BPK terkait kesalahan tata niaga impor pangan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait adanya kesalahan dalam pengelolaan tata niaga impor pangan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), BPK sayangnya tidak menjelaskan secara rinci data-data terkait hal tersebut. Namun sayangnya ia enggan menanggapi lebih lanjut.

"Ini kan nanti hasil pemeriksaannya akan dikirim ke Kementerian dan Lembaga masing-masing untuk di-follow up bersama-sama dan akan diperbaiki kalau masih bisa diperbaiki," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Merdeka, Kamis (5/4).

Adapun menurut BPK kesalahan utama dalam pengelolaan impor pangan itu yakni ada pada ketersediaan data yang tidak sinkron dari satu kementerian dan kementerian lain. Terkait hal itu, Darmin bilang, terkait data pihaknya mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, persiapan tersebut sudah dilakukan pemerintah. "Tapi mereka (BPS) juga perlu waktu untuk menuntaskan datanya, karena sebetulnya hal ini tidak selalu bisa selesai begitu saja, karena ini bukan hanya soal data tapi soal spasialnya juga," tambah Darmin.

Maka dari itu, solusi dari masalah data ini pemerintah sedang menyiapkan program one map policy yang akan diluncurkan Agustus nanti.

Ditemui sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan, dirinya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera merapikan terkait data dalam pengelolaan impor pangan terutama di Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Kita usulkan bahwa surat impor di kementerian perdagangan datanya itu juga disinkronkan dengan kementerian pertanian yang berhubungan atau Kementerian Kelautan itu dan data itu harus sama," tambahnya.

Sebelumnya, BPK menemukan ada 11 kesalahan impor pangan sejak 2015 hingga semester I 2017. Di antaranya, pertama, penerbitan Persetujuan Impor (PI) gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 1,69 juta ton.

PI tidak diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun hanya berdasarkan Surat Menteri Perdagangan.

Kedua, penerbitan PI Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 108 ribu ton dengan nilai Rp783,28 miliar kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri tidak didukung data analisis kebutuhan dan sumber rekomendasi yang jelas.

Ketiga, penerbitan PI beras sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. PI ini secara jelas menunjukkan bahwa Kementerian Perdagangan lalai dalam memberikan PI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×