kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Penerapan tata niaga impor tembakau belum jalan


Senin, 26 Maret 2018 / 15:31 WIB
Penerapan tata niaga impor tembakau belum jalan
ILUSTRASI. Tembakau HMSP


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tata niaga impor tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 tahun 2017 masih belum diterapkan. Penerapan Permendag tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Penerapan Permendag 84 masih dibahas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud kepada Kontan.co.id, Senin (26/3).

Pada aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan rekomendasi sebelum impor. Rekomendasi diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kemtan).

Pembatasan impor dilakukan bagi beberapa jenis tembakau. Jenis tembakau yang dilarang termasuk tembakau bertangkai atau bertulang daun, tidak bertangkai atau bertulang daun, hingga sisa tembakau. Tembakau jenis virginia, oriental, dan burley merupakan jenis yang dibatasi.

Importir diwajibkan melaporkan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu sanksi juga dapat diberikan apabila importir dalam penyidikan melakukan penyalahgunaan impor.

Berdasarkan aturan tersebut terdapat dua sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap importir tembakau. Sanksi tersebut adalah pembekuan dan pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×