kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan seluruh provinsi terapkan PPKM mikro


Senin, 24 Mei 2021 / 16:11 WIB
Pemerintah tetapkan seluruh provinsi terapkan PPKM mikro
ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan seluruh provinsi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Keputusan ini menyusul perkembangan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sebelumnya telah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, dan empat provinsi yang belum masuk dalam penerapan kebijakan tersebut.

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 Juni sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden usai rapat terbatas, Senin (24/5).

Airlangga menjabarkan tiga provinsi tersebut masuk dalam 10 provinsi yang kasus aktifnya meningkat. Antara lain adalah Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, MRT Jakarta ubah jadwal operasional

Pasca libur lebaran kemarin, Airlangga menyebut ada kenaikan kasus positif Covid-19 harian di Indonesia. Sebelumnya kasus harian berkisar antara 3.800 kasus hingga 4.000 kasus per hari.

Usai libur lebaran, ada lonjakan kasus aktif harian menjadi 5.000 kasus per hari. Meski begitu Airlangga bilang dampak kenaikan dari libur lebaran baru akan terasa bulan Juni mendatang.

"Tadi kita sampaikan bahwa yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus empat sampai lima minggu ke depan," terang Airlangga.

Hal itu berkaca pada dampak lonjakan kasus pada libur Natal dan tahun baru. Dimana puncak lonjakan kasus terjadi pada bulan Februari setelahnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ini alasan DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×