Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Pemerintah menjamin keberlangsungan industri air minum, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air (SDA).
Keputusan MK ini berarti, semua aturan dalam UU Sumber Daya Air tersebut berikut Peraturan Pemerintah turunannya, tidak berlaku lagi. Padahal, beleid ini menjadi payung hukum bagi banyak perusahaan di sektor sumber daya air, termasuk perusahaan air dalam kemasan.
Karena itulah, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengisi kekosongan aturan. RPP tersebut akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Aturan ini nantinya akan memuat enam prinsip dasar pengelolaan air sesuai ketetapan MK. Aturan baru tersebut tetap akan memberi ruang bagi swasta untuk mengelola air, namun aturannya akan diperketat.
"Dalam PP itu nantinya akan tertuang syarat dan batasan swasta," ujar Basuki, Kamis (12/3) di Istana Negara, Jakarta.
Selain menyusun RPP, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan lainnya sebagai pelengkap. Beberapa peraturan itu di antaranya, rancangan Peraturan Menteri PU tentang penetapan wilayah sungai, tentang organisasi pengelolaan SDA, tentang eksplorasi dan pemeliharaan, tentang bendungan, dan tentang Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BPSDM).
Di luar itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga diminta menerbitkan fatwa hukum terkait perjanjian kerja atau perizinan yang sudah berjalan sebelum keluarnya putusan MK. Keberadaan aturan-aturan itu hanya akan berlaku sampai pemerintah mengajukan Rancangan UU tentang SDA yang baru.
Terkait permintaan fatwa itu, Menkumham Yassona Laoli hanya, dia akan mempertimbangkan berbagai implikasi hukum dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap perkembangan sektor industri.
Sebagai tambahan informasi, MK membatalkan UU No 7 tahun 2004 karena tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal, kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat. Akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia, sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
MK juga menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat UUD 1945. Salah satu PP tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News