Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam menyikapi pembatalan Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mereka saat ini tengah meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya adsa 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang. Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu.
Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka kami minta fatwa hukum terkait perjanjian yang sudah berjalan sebelum putusan MK dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan air yang sudah disyaratkan MK," kata Tamin Kamis (26/2).
Tamin menambahkan, selain meninjau kerjasama dalam 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang sudah dilaksanakan, pihaknya juga berencana meninjau ulang tujuh rencana kerjasama lainnya yang akan dijalankan tahun 2015 ini.
Sebagai catatan saja, pekan lalu MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka membatalkan uu tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya MK menyatakan bahwa UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Padahal, kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat dan akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
MK juga menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat UUD 1945. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa selain meminta fatwa hukum tersebut pihaknya juga mengambil kebijakan lain.
Kebijakan pertama, menyusun peraturan pemerintah dan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diminta oleh MK diberlakukan kembali. Ke dua, menyusun uu tentang sumber daya air baru untuk menggantikan UU No. 11 Tahun 1974 yang saat ini dinilai sudah terlalu tua.
"Untuk penyusunan PP kami akan segera selesaikan dengan mengajak semua pemangku kepentingan termasuk penguji materi, kalau uu kami kerjakan tahun ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News