kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah terus godok pembentukan komite nasional vokasi


Selasa, 07 Mei 2019 / 14:40 WIB
Pemerintah terus godok pembentukan komite nasional vokasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan pembahasan terkait pembentukan Komite Nasional Vokasi. Saat ini masih terdapat perumusan baik dari tugas serta anggota komite tersebut. Komite Nasional Vokasi ditujukan untuk peningkatan pendidikan vokasi agar lebih masif.

"Komite sedang dalam penyusunan jadi tunggu saja masih ada perubahan," ujar Menteri Perindustrian Arilangga Hartarto usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (7/5).

Airlangga bilang rapat tersebut juga melihat perencanaan masing- masing kementerian. Nantinya, pengembangan vokasi akan disesuaikan dengan kebutuhan industri

Hal serupa juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin.

Rudy bilang komite vokasi akan digunakan untuk meningkatkan fungsi koordinasi. Koordinasi tersebut meliputi koordinasi antara sisi suplai dan permintaan. "Kita mau menyiapkan sisi supplay-nya tapi sisi demand-nya kalau belum tahu nanti akan jadi tidak efektif," terang Rudy.

Saat ini pemerintah melakukan pemetaan terkait kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Selain itu pemetaan juga akan melihat lembaga yang telah ada sekarang apakah sudah berjalan optimal atau ada tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×