kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28/2022 untuk Batasi Gerak Debitur Nakal


Jumat, 16 September 2022 / 15:35 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28/2022 untuk Batasi Gerak Debitur Nakal
ILUSTRASI. Dalam rangka mempercepat/mengakselerasi pengurusan piutang negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, latar belakang munculnya aturan tersebut agar  akselerasi dalam pengurusan piutang negara bisa dilakukan dengan cepat.

“Jadi kita akan mempercepat pengurusan piutang negara memperkaya upaya penagihan, kita tambah di PP ini. Dalam PP tersebut ada istilah melaukan tindakan keperdataan dan atau penghentian layanan publik. Jadi karena kita punya data orang yang punya utang ke negara kita tagih tapi kita bisa juga membatasi kegiatan-kegiatan keperdataannya,” tutur Encep dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (16/9).

Baca Juga: Satgas BLBI akan Lelang Aset Grup Texmaco dan Kaharudin Ongko

Lebih rinci, dijelaskan dalam aturan tersebut akan mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.

Kemudian, pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.

Adapun untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini.

Lebih lanjut, PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis,  penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta, Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi pemerintah. Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp 170,23 triliun.

Baca Juga: Pendapatan Recovery Bank BUMN Meningkat, Ini Pendorongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×