kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan PMK 188/2020 tentang insentif pajak untuk impor vaksin Covid-19


Minggu, 29 November 2020 / 18:54 WIB
Pemerintah terbitkan PMK 188/2020 tentang insentif pajak untuk impor vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Ilustrasi vaksin corona. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Dalam aturan yang dirilis ini dilakukan untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” sebagaimana bunyi dari PMK 188/2020, Minggu (29/11). 

Beleid ini telah memberikan tiga fasiliras kapabeanan dan atau cukai serta perpajakan, pertama pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua yakni tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketiga yakni dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.

Baca Juga: Pecah rekor lagi! Positif corona harian di Indonesia tambah 6.267 kasus

Adapun, beleid ini juga sudah mencakup pembebasan pajak ini berlaku untuk vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.

Pemerintah juga mengatur, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.

Sementara itu, untuk fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus dan/atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan ini telah berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 26 November 2020. 

Selanjutnya: Harga emas volatil, Bank negara China akan tangguhkan pembukaan rekening logam mulia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×