kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.717   9,00   0,05%
  • IDX 6.495   -30,59   -0,47%
  • KOMPAS100 847   -2,32   -0,27%
  • LQ45 641   -3,86   -0,60%
  • ISSI 228   -0,07   -0,03%
  • IDX30 358   -2,47   -0,69%
  • IDXHIDIV20 434   -2,79   -0,64%
  • IDX80 97   -0,42   -0,44%
  • IDXV30 120   -0,68   -0,57%
  • IDXQ30 113   -0,75   -0,66%

Pemerintah terbitkan kuasa menggugat Sjamsul Nursalim


Kamis, 02 September 2010 / 11:16 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah terus mengejar tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rencananya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat peimilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Agus menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah berupaya mengejar pembayaran dari tunggakan bank yang dilikuidasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 1998. "Secepatnya itu saya terbitkan karena masih ada 20 bank yang tagihannya belum selesai dan tidak ada jaminan," katanya, Kamis (2/9).

Dari total utang 11 obligor BLBI senilai Rp 13,27 triliun itu, pemerintah baru mendapatkan pengembalian berupa uang tunai sebesar Rp 124,25 miliar. Padahal, pada Juni 2009 silam, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan Rp 2,97 triliun dari utang para obligor yang meneken Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Akta Pengakuan Utang (APU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×