kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah terbitkan kuasa menggugat Sjamsul Nursalim


Kamis, 02 September 2010 / 11:16 WIB
Pemerintah terbitkan kuasa menggugat Sjamsul Nursalim


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah terus mengejar tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rencananya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat peimilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Agus menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah berupaya mengejar pembayaran dari tunggakan bank yang dilikuidasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 1998. "Secepatnya itu saya terbitkan karena masih ada 20 bank yang tagihannya belum selesai dan tidak ada jaminan," katanya, Kamis (2/9).

Dari total utang 11 obligor BLBI senilai Rp 13,27 triliun itu, pemerintah baru mendapatkan pengembalian berupa uang tunai sebesar Rp 124,25 miliar. Padahal, pada Juni 2009 silam, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan Rp 2,97 triliun dari utang para obligor yang meneken Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Akta Pengakuan Utang (APU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×