kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.189   99,62   1,23%
  • KOMPAS100 1.136   17,02   1,52%
  • LQ45 813   16,70   2,10%
  • ISSI 287   2,11   0,74%
  • IDX30 425   9,37   2,26%
  • IDXHIDIV20 481   11,33   2,41%
  • IDX80 126   1,98   1,60%
  • IDXV30 134   0,55   0,41%
  • IDXQ30 135   3,20   2,44%

Pemerintah terbitkan kuasa menggugat Sjamsul Nursalim


Kamis, 02 September 2010 / 11:16 WIB
Pemerintah terbitkan kuasa menggugat Sjamsul Nursalim


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah terus mengejar tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rencananya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat peimilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Agus menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah berupaya mengejar pembayaran dari tunggakan bank yang dilikuidasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 1998. "Secepatnya itu saya terbitkan karena masih ada 20 bank yang tagihannya belum selesai dan tidak ada jaminan," katanya, Kamis (2/9).

Dari total utang 11 obligor BLBI senilai Rp 13,27 triliun itu, pemerintah baru mendapatkan pengembalian berupa uang tunai sebesar Rp 124,25 miliar. Padahal, pada Juni 2009 silam, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan Rp 2,97 triliun dari utang para obligor yang meneken Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Akta Pengakuan Utang (APU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×