kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.189   99,62   1,23%
  • KOMPAS100 1.136   17,02   1,52%
  • LQ45 813   16,70   2,10%
  • ISSI 287   2,11   0,74%
  • IDX30 425   9,37   2,26%
  • IDXHIDIV20 481   11,33   2,41%
  • IDX80 126   1,98   1,60%
  • IDXV30 134   0,55   0,41%
  • IDXQ30 135   3,20   2,44%

KP2KKN: Pemerintah Tak Ingin Selesaikan Kasus obligor BLBI


Senin, 31 Mei 2010 / 10:40 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penanganan kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang dilakukan oleh Kejaksaan mendapat kritik dari sejumlah lembaga. Pasalnya, hingga saat ini Kejagung tak kunjung melakukan gugatan lantaran belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat tunggakan obligor tersebuy sebesar Rp 4,758 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengatakan
lambannya melakukan karena Kejaksaan dan Departemen Keuangan tak satu suara soal gugatan ke Sjamsul Nursalim. "Tinggal koordinasi saja, tapi ini kenapa lama sekali? Masak antarkementerian tidak bisa segera berkoordinasi," tegasnya, akhir pekan lalu.

Ia menilai, lambannya SKK keluar karena pemerintah memang tak ingin menyelesaikan kasus obligor BLBI. Menurutnya, jika kasus itu ditangai serius akan ada penambahan ke kas negara. "Kalau itu berhasil kan bisa masuk ke kas negara. Minta pertolongan Presiden kan sebenarnya bisa,” ujar Eko.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan baru harusnya memberi prioritas atas kasus itu karena duit yang digunakan untuk BLBI dari anggaran negara. "Kasus itu harus jadi prioritas,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×