CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KP2KKN: Pemerintah Tak Ingin Selesaikan Kasus obligor BLBI


Senin, 31 Mei 2010 / 10:40 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penanganan kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang dilakukan oleh Kejaksaan mendapat kritik dari sejumlah lembaga. Pasalnya, hingga saat ini Kejagung tak kunjung melakukan gugatan lantaran belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat tunggakan obligor tersebuy sebesar Rp 4,758 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengatakan
lambannya melakukan karena Kejaksaan dan Departemen Keuangan tak satu suara soal gugatan ke Sjamsul Nursalim. "Tinggal koordinasi saja, tapi ini kenapa lama sekali? Masak antarkementerian tidak bisa segera berkoordinasi," tegasnya, akhir pekan lalu.

Ia menilai, lambannya SKK keluar karena pemerintah memang tak ingin menyelesaikan kasus obligor BLBI. Menurutnya, jika kasus itu ditangai serius akan ada penambahan ke kas negara. "Kalau itu berhasil kan bisa masuk ke kas negara. Minta pertolongan Presiden kan sebenarnya bisa,” ujar Eko.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan baru harusnya memberi prioritas atas kasus itu karena duit yang digunakan untuk BLBI dari anggaran negara. "Kasus itu harus jadi prioritas,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×