kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.058   -7,46   -0,11%
  • KOMPAS100 1.055   -0,32   -0,03%
  • LQ45 828   -2,22   -0,27%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 424   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 513   -0,64   -0,13%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

KP2KKN: Pemerintah Tak Ingin Selesaikan Kasus obligor BLBI


Senin, 31 Mei 2010 / 10:40 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penanganan kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang dilakukan oleh Kejaksaan mendapat kritik dari sejumlah lembaga. Pasalnya, hingga saat ini Kejagung tak kunjung melakukan gugatan lantaran belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat tunggakan obligor tersebuy sebesar Rp 4,758 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengatakan
lambannya melakukan karena Kejaksaan dan Departemen Keuangan tak satu suara soal gugatan ke Sjamsul Nursalim. "Tinggal koordinasi saja, tapi ini kenapa lama sekali? Masak antarkementerian tidak bisa segera berkoordinasi," tegasnya, akhir pekan lalu.

Ia menilai, lambannya SKK keluar karena pemerintah memang tak ingin menyelesaikan kasus obligor BLBI. Menurutnya, jika kasus itu ditangai serius akan ada penambahan ke kas negara. "Kalau itu berhasil kan bisa masuk ke kas negara. Minta pertolongan Presiden kan sebenarnya bisa,” ujar Eko.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan baru harusnya memberi prioritas atas kasus itu karena duit yang digunakan untuk BLBI dari anggaran negara. "Kasus itu harus jadi prioritas,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×