kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Kejaksaan Incar Buron BLBI di Amerika Serikat


Senin, 29 Maret 2010 / 14:53 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung terus memburu para koruptor BLBI yang kini buron. Kini pihak kejaksaan mengincar buron Sherny Konjongian. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihak kejaksaan saat ini tengah menyiapkan mekanisme hukum terkait buronan tersebut yang diketahui kini berada di Amerika Serikat. "Akan segera disiapkan permohonan ekstradisi tersebut melalui central otority di Indonesia," ujar Darmono kala dihubungi KONTAN, Senin (29/3).

Permohonan ekstradisi sendiri saat ini sudah dibahas bersama dengan Deprtemen Hukum dan HAM. "Kami juga koordinasikan dengan pihak terkait termasuk Kementerian Luar Negeri,"ujar Darmono. Ia bilang upaya ekstradisi tersebut dibahas dalam rapat Tim Teknis Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Adrian Kiki dan Sherny Konjongian diketahui merupakan para buronan yang berada di luar Negeri. Permintaan ekstradisi Andrian Kiki telah diajukan ke Australia, sedangkan ekstradisi Sherny Konjongian telah diajukan ke Amerika Serikat.

Sherny salah satu terpidana BLBI bersama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto yang menjadi Komisaris Utama PT. BHS. Sherny sendiri kala itu menjabat Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 s/d 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena, kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×