kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023


Senin, 19 Desember 2022 / 16:55 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023
Pekerja membuat sumur air tanah di salah satu rumah KPR bersubsidi PUPR-BTN di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/2/2022). Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi akan terbit awal tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 49 tahun 2022.

PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Akan Naik Mulai Awal 2023

PP tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Herry mengatakan, akan ada Keputusan Menteri PUPR tentang harga rumah subsidi terbaru. Diperkirakan aturan tersebut akan terbit pada awal tahun 2023.

"Mudah mudahan awal tahun (2023) sudah bisa terbit. Kepmen PUPR untuk harga rumah subsidinya," ujar Herry ditemui usai acara Economic Outlook dan Prospek Sektor Perumahan Tahun 2023, Senin (19/12).

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, sudah 3 tahun berturut turut sejak 2020-2022 belum ada penyesuaian harga rumah subsidi.

Padahal bahan bakar minyak solar sudah naik dua kali, bahan-bahan konstruksi khususnya besi sudah naik kurang lebih 90%, dan upah minimum juga sudah naik selama 3 tahun ini.

Baca Juga: Industri Properti Diproyeksi Terus Pulih pada Tahun 2023, Ini Penjelasannya

Daniel menyatakan, sektor properti terbukti mampu menyerap tenaga kerja sekitar 30 juta tenaga kerja selama 3 tahun ini.

Ia menyebut, sektor properti perumahan ini juga multiplier effect berdampak terhadap lebih 170 sektor industri lainnya. Jadi sudah terbukti menyerap banyak tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.

Daniel mengatakan, tahun lalu Apersi mengusulkan 7% penyesuaian kenaikan harga rumah bersubsidi. Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh rumah yang berkualitas dan layak huni.

Hal tersebut untuk mencegah berhenti berproduksinya sektor properti dan agar tidak banyak pengembang rumah subsidi yang tumbang akibat penundaan ini.

"Dengan telah terbitnya PP no.49/2022 ini, maka usulan (kenaikan) penyesuaian kurang lebih 7 % dari APERSI ini, yang sudah ditunggu hampir 3 tahun ini, bisa direalisasikan pemerintah pada awal tahun depan (2023)," ucap Daniel.

Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, sejumlah tantangan sektor properti saat ini.

Pertama, Apersi meminta segera direalisasikan penyesuaian (kenaikan) harga patokan Rumah Bersubsidi bagi MBR, Millenials dan UMKM, minimal 7 % sesuai usulan Apersi.

Baca Juga: Harga Tak Kunjung Naik, REI Ancam Turunkan Kualitas Rumah Subsidi

Kedua, perlunya percepatan dan kemudahan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk merealisasikan akad KPR rumah bersubsidi bagi MBR, Millenials dan UMKM.

Ketiga, penyederhanaan skema, sistem, biaya dan waktu bagi perijinan perumahan bersubsidi bagi MBR.

Keempat, diperlukan biaya suku bunga khusus bagi kredit pemilikan lahan, skim KPR dan kredit konstruksi bagi pengembang rumah subsidi.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 Juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 Juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 Juta.

Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 Juta, Maluku Rp 168 Juta dan di Papua seharga Rp 219 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×