kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023


Senin, 19 Desember 2022 / 16:55 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023
Pekerja membuat sumur air tanah di salah satu rumah KPR bersubsidi PUPR-BTN di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/2/2022). Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Awal Tahun 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi akan terbit awal tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 49 tahun 2022.

PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Akan Naik Mulai Awal 2023

PP tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Herry mengatakan, akan ada Keputusan Menteri PUPR tentang harga rumah subsidi terbaru. Diperkirakan aturan tersebut akan terbit pada awal tahun 2023.

"Mudah mudahan awal tahun (2023) sudah bisa terbit. Kepmen PUPR untuk harga rumah subsidinya," ujar Herry ditemui usai acara Economic Outlook dan Prospek Sektor Perumahan Tahun 2023, Senin (19/12).

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, sudah 3 tahun berturut turut sejak 2020-2022 belum ada penyesuaian harga rumah subsidi.

Padahal bahan bakar minyak solar sudah naik dua kali, bahan-bahan konstruksi khususnya besi sudah naik kurang lebih 90%, dan upah minimum juga sudah naik selama 3 tahun ini.

Baca Juga: Industri Properti Diproyeksi Terus Pulih pada Tahun 2023, Ini Penjelasannya

Daniel menyatakan, sektor properti terbukti mampu menyerap tenaga kerja sekitar 30 juta tenaga kerja selama 3 tahun ini.

Ia menyebut, sektor properti perumahan ini juga multiplier effect berdampak terhadap lebih 170 sektor industri lainnya. Jadi sudah terbukti menyerap banyak tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.




TERBARU

[X]
×