Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti. Lantas, apakah pemerintah juga akan menghadirkan insentif bagi sektor tersebut?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti.
“Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Baca Juga: Begini alasan Bank Indonesia (BI) longgarkan kebijakan uang muka KPR dan KKB
Namun, Susiwijono juga menambahkan, pemerintah juga akan menimbang kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebijakan insentif tersebut.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran Askolani mengatakan hal yang senada. Askolani bilang, saat ini pemerintah sedang menimbang hal tersebut, termasuk dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun, soal bentuk dan besaran relaksasi yang akan diberikan, Askolani masih belum bisa mengatakannya. Menurutnya, ini harus menunggu sampai pembicaraan sudah selesai.
Selanjutnya: BI optimistis relaksasi uang muka KPR dan KKB kerek kredit konsumsi 0,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News