Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah akan menempuh jalur hukum berupa konsinyasi atau menitipkan uang pengganti tanah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bila masyarakat masih belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR W II.
Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga yang ditetapkan P2T itu untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta.“Kalau dari gubernur sudah dinaikkan, masyarakat masih tidak setuju kita akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan,” ujar Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga, Purnomo kepada wartawan di Jakarta Kamis (17/2).
Artinya, proyek pembangunan jalan tol tersebut akan terus dilakukan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Tetapi uang ganti ruginya itu dititipkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Purnomo bilang langkah itu diambil pemerintah sebab proses pembebasan lahan sudah mencapai lebih dari 75 persen. “Kalau jalur W2 itu sekarang sudah di atas 75% sehingga kita sudah berani,” ujarnya.
Proyek tol W2 sepanjang 7,8 kilometer ini melewati tiga kelurahan di Jakarta Barat yaitu Kelurahan Meruya Utara , Meruya Selatan, dan Joglo lalu menyambung ke Kelurahan di Jakarta Selatan, yaitu Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulu Jami.
Pemerintah optimistis, proses pembebasan lahan pembangunan tol sepanjang 7,8 kilometer itu akan rampung pada pertengahan tahun ini. “Mudah-mudahan pertengahan tahun bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Jalan tol JORR W2 ini akan menghabiskan investasi Rp1,8 triliun dan konsesinya dipegang oleh perusahaan yang 65% sahamnya dimiliki PT Jasa Marga (persero) Tbk. Sedangkan sisanya sebesar 35% dimiliki oleh PT Marga Jaya yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) BUMD milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News