Reporter: Roy Franedya | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Jasamasrga akan mempercepat proses pembangunan Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2). Rencananya, pekan depan, PT Jasamarga (Persero) akan memberikan ganti rugi pada pemilik lahan yang terkena proyek jalan JORR W2. Pembayaran ganti rugi ini merupakan tahap kedua dengan nilai Rp 5 miliar.
Ketua Tim Pengadaan Tanah JORR W2 Binamarga Departemen PU, Ambardi Effendi, mengatakan, warga yang akan menerima ganti rugi pada tahap dua ini sebanyak 14 orang pemilik. Semuanya merupakan warga Kelurahan Meruyautara, Kembangan, Jakarta Barat. "Kita akan melakukan pembayaran ganti rugi JORR W2 tahap dua dalam dua pekan ini," ujarnya
Ambardi bilang , dari total 119 pemilik lahan di Meruya Utara yang terkena JORR W2, sudah ada 25 pemilik yang telah menerima ganti rugi. "Pada tahap pertama kami sudah memberikan ganti rugi kepada 11 pemilik lahan," tambahnya.
Sekadar catatan, untuk pembangunan JORR W2, Jasamarga akan melakukan pembebasan lahan pada tiga kelurahan. Yakni Kelurahan Meruyautara, Meruyaselatan, dan Joglo. Jasamarga menargetkan pembebasan lahan untuk proyek tersebut akan selesai pada akhir tahun 2009, sehingga pembangunan fisik JORR W2 bisa segera dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News