Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada aturan yang melarang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dilakukan oleh pihak swasta. Karena itu, pemerintah meminta pihak swasta tak perlu khawatir.
Direktur Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, kendati demikian, ia menegaskan khusus perizinan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hanya diberikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA
"Kalau izin semua boleh, khusus SPAM izin BUMN, BUMD, BUMDes tapi kerja sama tidak dilarang," ujar Hari setelah menghadiri pengesahan UU SDA di DPR, Selasa (17/9).
Pemberian izin sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. MK memutuskan bahwa pengelolaan air dilakukan oleh pemerintah melalui perusahaan pelat merah tersebut.
Selain mengenai izin, Hari juga menjelaskan mengenai Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA). Pengelolaan untuk kebutuhan usaha nantinya akan dikenakan BJPSDA. "BJPSDA akan ditentukan, disosialisasikan, dan disepakati segala pihak," terang Hari.
Nantinya besaran mengenai BJPSDA akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hari bilang PP akan dibuat sesuai ketentuan UU paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan.
Baca Juga: Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU
Dalam UU tersebut terdapat 3 pengelolaan SDA yaitu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak. Konservasi akan diutamakan untuk menjamin keberlanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News