Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akan mulai merealisasikan utang tahun 2017 di akhir tahun ini untuk membiayai kebutuhan belanja negara di awal 2017. Penarikan utang lebih cepat atawa prefunding ini ditargetkan sebesar Rp 50 triliun.
Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, prefunding sebesar Rp 50 triliun ini cukup untuk membiayai belanja operasional pemerintah di Januari 2017. Pemerintah membutuhkan dana di awal tahun, sebab penerimaan pajak akan didapat pertengahan Januari.
Nilai prefunding itu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, nilai prefunding pembiayaan APBN 2016 yang direalisasikan pada akhir 2015 mencapai Rp 64 triliun. "Rencana prefunding ini sudah kami usulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2017," kata Robert, Jumat (19/8).
Mengenai instrumen utang yang akan dikeluarkan, Robert bilang, akan melihat situasi di akhir tahun. Beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti kondisi pasar keuangan, pelaksanaan pengampunan pajak, serta kebutuhan pembiayaan tahun depan.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2017, pembiayaan utang 2017 mencapai Rp 389 triliun. Jumlah itu naik Rp 17,4 triliun dibandingkan APBNP 2016 yang senilai Rp 371,56 triliun.
Peningkatan utang terjadi karena defisit 2017 lebih lebar dibandingkan 2016. Pada RAPBN 2017 defisit ditargetkan 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara APBN-P 2016 sebesar 2,35% terhadap PDB.
Kenaikan defisit tahun depan seiring dengan makin besarnya pembayaran bunga utang. Jika dalam APBNP 2016 pembayaran bunga utang sebesar Rp 191,2 triliun, naik menjadi Rp 221,4 triliun. Pembayaran bunga utang di 2017 terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri Rp 205,7 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 17,7 triliun. Di APBNP 2016, pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 174 triliun dan luar negeri Rp 17,2 triliun.
Selain prefunding, pembiayaan awal tahun juga berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dalam APBNP 2016, pemerintah menetapkan SAL Rp 19,01 triliun.
Sedangkan di RAPBN 2017, pemerintah tidak mencadangkan SAL sama sekali. Tanpa SAL di 2017, dikhawatirkan membuat anggaran 2018 rentan. Sebab SAL salah satu bantalan fiskal mengantisipasi ketidakpastian. RUU APBN 2017 menyebutkan SAL bisa untuk stabilisasi pasar SBN domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengakui, APBN sedang dalam kondisi tidak sehat. Hal itu bisa dilihat dari defisit keseimbangan primer yang terus membesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News