Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) mulai diimplementasikan pada November 2026. Program ini menawarkan penurunan suku bunga kredit bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang membutuhkan modal usaha.
Pemerintah memangkas suku bunga KPPS dari sebelumnya sebesar 18% hingga 25% menjadi 8% flat per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera untuk mengembangkan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pinjaman yang disalurkan melalui program ini mencapai maksimal Rp 15 juta per kontrak untuk setiap penerima, dengan tenor paling lama 24 bulan.
Selain itu, skema pembiayaan KPPS dapat menggunakan akad syariah maupun konvensional. Penerima kredit juga tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan.
Baca Juga: Menakar Dampak Penyaluran Kredit Rp 400 Triliun pada Pertumbuhan Ekonomi 2027
“Kredit untuk perempuan sejahtera dengan bunga flat 8% ditargetkan bulan November 2026 ini sudah berjalan,” ujar Airlangga, mengutip siaran langsung kanal YouTube @Perekonomian RI, Kamis (29/10/2026).
Airlangga berharap PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dapat mempersiapkan pelaksanaan program tersebut sesuai target. Namun, pemerintah juga membuka opsi alternatif apabila PNM belum siap menjalankan KPPS.
Untuk diketahui, Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
KPPS merupakan skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan maupun akan memulai usaha.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga pada 2027
Program tersebut menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.
Dari sisi pembiayaan, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima. Pembiayaan dapat ditarik sekaligus maupun secara bertahap sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur.
Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Dengan skema tersebut, pembiayaan dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha penerima.
Baca Juga: Kredit Rakyat Jadi Rp 400 Triliun, Pembiayaan UMKM Ditarget Rp 2.000 Triliun di 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














