kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah tambah wilayah penanganan lumpur


Rabu, 22 Mei 2013 / 16:17 WIB
Pemerintah tambah wilayah penanganan lumpur
ILUSTRASI. perusahaan produsen kawat baja PT Lionmesh Prima Tbk LMSH


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah menambah luas wilayah penangangan korban Lumpur Lapindo. Keputusan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo yang ditandatangi pada 8 Mei lalu.

Dalam Perpres, seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil Tim Terpadu meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Wilayah-wilayah itu meliputi:
a. RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06; RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RT 07, serta hamparan sawah yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon;

b. RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 01; RT 08, RT 09, RT 11, RT 12 dan RT 14 di lingkup wilayah RW 03; RT 06, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong;

c. RT 07 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, dan RT 10 10 di lingkup RW 03; RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04; dan sehamparan tanah yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong;

d. RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan batas sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 02; RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04; serta RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 di lingkup wilayah RW 05 yang terletak di Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong;

e. RT 02, RT 03m dab RT 04 di lingkup wilayah RW 01; RT 05, RT 06, dan RT 14 di lingkup RW 02; RT 08, RT 09, RT 10, dan RT 11 di lingkup wilayah RW 03; RT 12 dan RT 15 di lingkup wilayah RW 04, dan sehamparan tanah di bagian utara, sehamparan sawah di bagian selatan yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin;

f. Sebagian RT 07 dan Sebagian RT 08 di lingkup wilayah RW 02, sebagian RT 11, sebagian RT 12, dan sebagian RT 13 yang terletak di lingkup wilayah RW 03, serta sebagian RT 14, sebagian RT 15, sebagian RT 16 di lingkup wilayah RW 04, yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin; dan

g. Sebagian RT 05 di lingkup RW 01, serta sebagian RT 02, sebagian RT 03, sebagian RT 04, RT 05, dan RT 06 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin.
Selain itu masih ada beberapa hamparan sawah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, dan sebagian RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Porong, Kecamatan Porong.

Dalam perpres tersebut dikatakan, pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah-wilayah yang baru itu dilakan secara bertahap dengan skema: a. 20 persen pada Tahun Anggaran 2011, dan b. Sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.

Adapun pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan dilakukan dengan ketentuan: a. Pembayaran bantuan sosial dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012; b. Pembayaran pembelian tanah dan bangunan dilakukan secara bertahap dengan skema: a. Sebesar 20 persen pada Tahun Anggaran 2012; dan 2. Sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2013.

“Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan untuk penyelesaian/penuntasan pembayaran bantuan sosial, pembelian tanah dan/atau bangunan milik warga, serta pembayaran atas penukaran tanah dan/atau bangunan terkait fasilitas umum/sosial/wakaf, yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan, dapat dilakukan pada tahun berikutnya sampai dengan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan tersebut tuntas,” bunyi Pasal 15B Ayat (5c) Perpres tersebut.

Perpres ini mengatur, setelah masa pengosongan paling lama 2 (dua) tahun, selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan bangunan, serta diberikan bantuan sosial berupa: a. Bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2 (dua) tahun; b. Bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan; dan c. Biaya evakuasi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×