kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tambah subsidi bunga untuk relaksasi KUR bagi UMKM terdampak corona


Kamis, 04 Juni 2020 / 12:52 WIB
Pemerintah tambah subsidi bunga untuk relaksasi KUR bagi UMKM terdampak corona
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk unggulan yang dipamerkan pada Koperasi dan UMKM Expo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/8/2019). Pameran berbagai produk unggulan yang berlangsung pada 7 sampai 11 Agustus 2019 itu bertujuan untuk meningkatkan omzet dan kenaikan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,96 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp 165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan, pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Skema pinjaman likuiditas melalui bank jangkar sudah masuk babak final

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi Covid-19,” kata Hanung dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (4/6).

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok,” imbuhnya.

Baca Juga: Dongkrak pariwisata, Jepang beri subsidi bagi warganya untuk berlibur

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait Covid-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Covid-19.

Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 dijelaskan Hanung terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×