kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tambah subsidi bunga untuk relaksasi KUR bagi UMKM terdampak corona


Kamis, 04 Juni 2020 / 12:52 WIB
Pemerintah tambah subsidi bunga untuk relaksasi KUR bagi UMKM terdampak corona
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk unggulan yang dipamerkan pada Koperasi dan UMKM Expo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/8/2019). Pameran berbagai produk unggulan yang berlangsung pada 7 sampai 11 Agustus 2019 itu bertujuan untuk meningkatkan omzet dan kenaikan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 dijelaskan Hanung terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×