Reporter: Hafid Fuad | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memperkuat tim mediator untuk menghadapi peningkatan sengketa hubungan industrial.
Rencananya, akan ada 1.208 tenaga mediator tambahan yang akan dilatih pemerintah, yang bertugas melakukan mediasi jika ada sengketa antara pengusaha dengan tenaga kerja."
Mediator merupakan ujung tombak penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Myra Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsostek, Kemenakertrans dalam siaran persnya hari ini (10/2)
Ia bilang, penambahan jumlah mediator dilakukan karena, pihaknya kewalahan melakukan mediasi karena keterbatasan tenaga mediator. Selain mediator dari pemerintah pusat, Myra berharap pemerintah daerah juga mempersiapkan mediator di daerah. "Pemerintah daerah harus aktif menyediakan mediator untuk mencegah konflik pengusaha dan buruh," ungkap Myra.
Sementara itu, Rekson Silaban, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengatakan, selama ini mediator tidak pernah menyelesaikan konflik industrial. "Saya tidak pernah melihat peranan mediator selama ini," tegas Rekson.
Menurut Rekson, penyelesaian konflik hubungan industrial saat ini lebih banyak diselesaikan di pengadilan ketimbang penyelesaian melalui mediator. "Peran mediator harusnya bisa menyelesaikan konflik dalam waktu 20 hari sampai -30 hari," tegas Rekson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News