kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Apindo cabut gugatan, buruh Bekasi batal mogok


Selasa, 17 Januari 2012 / 07:49 WIB
Apindo cabut gugatan, buruh Bekasi batal mogok
ILUSTRASI. Prospek emiten produsen emas seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) bakal terangkat kenaikan harga emas.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para buruh di kawasan Bekasi, Jawa Barat membatalkan rencana aksi mogok. Para pengusaha memilih mengalah dan tak mempersoalkan lagi upah minimum 2012 yang ditetapkan Kabupaten Bekasi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi sepakat mencabut gugatan mereka soal penetapan upah minimum Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, serikat pekerja dan Apindo Bekasi, kemarin.

Myra M. Hanartani, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjelaskan bahwa Apindo akan mengkoordinir anggotanya untuk mencabut gugatan ke PTUN Bandung pada Kamis (19/1). Sedangkan para buruh yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, juga sepakat membatalkan rencana aksi mogok kerja pada 16-19 Januari.

Haryadi Sukamdani, Ketua Apindo, mengakui kesepakatan tersebut. Bos Grup Sahid itu mengatakan, Apindo bersedia mencabut gugatan atas dorongan dari forum investor yang menginginkan suasana bisnis kondusif. Forum investor tersebut antara lain terdiri investor dari Jepang dan negara lain yang memiliki usaha di Bekasi.

Apindo mencabut gugatan juga lantaran jumlah perusahaan yang menggugat kurang dari 10% dari total 5.000 perusahaan yang ada di Bekasi. Catatan saja, upah minimum di Bekasi tahun ini sebesar Rp 1,49 juta per bulan.

Haryadi menambahkan, kesepakatan tersebut juga akan menjadi rujukan bagi penyelesaian kisruh upah di daerah lain. Ia mencontohkan perkara di Tangerang dan Serang, Banten. Apindo setempat ternyata juga mengajukan gugatan atas penetapan upah minimum ke PTUN.

Banten menyusul

Rahmat Abdullah, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menyambut baik keputusan Apindo yang mencabut gugatan ke PTUN itu. Ia menyatakan, sebetulnya tak banyak pengusaha yang menolak upah minimum Bekasi. Terbukti, hanya sekitar 19 perusahaan yang mengajukan gugatan ke PTUN. "Ini menjadi kemenangan para buruh," ujar Rahmat.

Ketua DPC SPSI Banten, Suhodo, meminta Apindo Banten juga mengikuti langkah Apindo Bekasi yang mencabut gugatan ke PTUN. Bila tidak, buruh di Banten akan menggelar mogok kerja pada 19 Januari nanti. "Kami ingin mencegah Apindo Banten agar tidak menggugat upah di Banten," ujar Suhodo. Tahun ini, Upah Minimum Provinsi di Banten sebesar Rp 1,04 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×