kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

SBY minta masalah buruh tidak berlarut-larut


Rabu, 01 Februari 2012 / 15:49 WIB
SBY minta masalah buruh tidak berlarut-larut
ILUSTRASI. Jumat (12/2) ada tambahan 9.869 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara menyangkut aksi buruh yang terjadi belakangan ini.
Dia menilai, aksi buruh telh mengganggu kepentingan umum dan kepentingan masyarakat luas.

SBY berharap situasi tidak berlarut-larut. Dia sendiri sudah perintah kepada bawahannya dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tersebut. "Saya telah mengeluarkan instruksi ke jajaran pemerintahan baik pusat dan daerah utamanya jajaran pemda tingkat kab/kota sebagai ujung tombak untuk mengelola permasalahan perburuhan ini dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab," katanya.

Sebagai informasi, Jumat (27/1) lalu Serikat Pekerja wilayah Bekasi melakukan aksi pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikampek. Aksi ini menuntut penetapan UMK. Situasi kemungkinan bakal terjadi kembali, pasalnya Serikat Pekerja wilayah Tangerang mengancam akan melakukan aksi serupa.

Aksi ini direncanakan bakal berlangsung pada 9 Februari mendatang, jika bila perundingan buruh,pemerintah dan pengusaha berakhir buntu pada 1 Februari. Ancaman buruh itu muncul karena pengusaha di Tangerang (Apindo) menggugat ke PTUN SK Gubernur Banten tentang UMK.

Sesuai SK Gubernur Banten, upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×