Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah bakal menambah besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan ditransfer ke daerah pada 2010. Dana tambahan sebesar Rp 375 milliar itu akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana moda transportasi darat dan sungai di daerah terpencil termasuk untuk peningkatan infrastruktur daerah pantai dan nelayan.
Direktur Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Himawan Hariyoga mengatakan, tambahan itu didapat dari penyisihan alokasi dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp 275 milliar dan Rp 100 milliar dari Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
”Penambahan alokasi DAK karena terkait erat dengan prioritas pembangunan pusat dan nasional,” kata Himawan di Jakarta, Rabu (27/5). Walaupun jumlah sudah diketahui, namun sampai saat ini pemerintah belum menentukan daerah-daerah mana saja yang akan mendapat tambahan alokasi tersebut.
Nanti penentuan daerah yang akan mendapat alokasi akan ditentukan oleh Departemen Keuangan (Depkeu) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walaupun mendapat tambahan dana alokasi, namun bidang-bidang yang akan mendapat DAK tidak berubah.
Beberapa bidang baru diusulkan sehingga bidang-bidang DAK 2009 yang sebelumnya berjumlah 13 meningkat menjadi 19 bidang. Tambahan bidang yang diusulkan yaitu pencegahan penyalahgunaan narkoba, pengendalian daya rusak air, olah raga, ketenagakerjaan, dan fasilitas keselamatan jalan.
“Tiga bidang tambahan dibatalkan karena alasan dilakukan pusat yaitu pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh POLRI, dan ketidaksiapan K/L teknis pada bidang olah raga dan ketenagakerjaan. Dua bidang lainnya yaitu pengendalian daya rusak air dan fasilitas keselamatan jalan juga terpaksa batal karena K/L terkait yaitu Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan tidak juga mengalihkan pendanaannya," katanya.
Batalnya penambahan itu, menurut Hariyoga disebabkan karena departemen merasa bahwa alokasi dana untuk membiayai kegiatannya sendiri masih kurang, sehingga keinginan untuk sedikit mentransfer dana untuk daerah dibatalkan.
Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi mengatakan agar bisa berjalan dengan efektif dan optimal maka Bappenas, Departemen Keuangan, dan K/L teknis harus melakukan pendampingan bagi daerah dalam merealisasikan belanja DAK. “Departemen terkait yang banyak pakarnya itu mesti ikut serius mendampingi daerah-daerah penerima DAK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News