Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Baca Juga: Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya
"Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Kemudian, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.
Selain itu, melalui PMK ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa. Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Sampai April 2020, Kemenkeu catat pembiayaan utang sebesar Rp 223,8 triliun
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25% bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30% dari total jumlah dana desa untuk BLT.
Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35% dari total anggarannya untuk penyaluran BLT.