kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tambah 19 Kelompok Neraca Komoditas Ke Sistem Nasional


Senin, 10 Oktober 2022 / 15:30 WIB
Pemerintah Tambah 19 Kelompok Neraca Komoditas Ke Sistem Nasional
ILUSTRASI. Pemerintah menambahkan 19 Kelompok komoditas untuk dimasukan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK) tahun 2022. [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambahkan 19 Kelompok komoditas untuk dimasukan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK) tahun 2022. 

Adapun 19 kemoditas tersebut adalah besi dan baja (baja paduan produk turunan), ban, bahan baku plastik, bahan baku minol, telepon selular (komputer genggam dan komputer tablet), elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna (mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna).

Selanjutnya, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; bahan bakar lain, bahan bakar minyak (BBM), dan gas bumi. 

"Sementara pada tahap 1 tahun 2021 sudah ada 5 Komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, perikanan, dan garam," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kontan.co.id, Senin (10/10). 

Baca Juga: Bulog Bisa Dapat Penugasan Impor Kedelai, Berikut Penjelasnya

Dengan begitu, saat ini ada 24 komoditas yang masuk dalam skema NK tahun 2022 dimana pelaku usaha sebelumnya telah melakukan pengisian SiNas NK atas Rencana Kebutuhan (RK) sampai dengan September 2022. 

Lalu pada bulan Oktober ini kementerian pembina komoditas melakukan verifikasi RK dan memasukan rencana pasokan ke dalam SiNas NK.

Selanjutnya Susiwijo mengatakan, 24 komoditas yang masuk dalam NK nantinya mendapat penerbitan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) pada tahun 2023, dimana penetapan NK dilakukan paling lambat pada Desember 2022.

Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK akan dilakukan secara bertahap.

"Sehingga pelaku usaha mendapatkan jaminan ketersediaan bahan baku selama satu tahun kedepan," terang Susiwijo. 

Untuk diketahui tujuan dari pembentukan NK sendiri agar dapat menjadi data referensi tunggal antar Kementerian/Lembaga (K/L), platform tunggal pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) ekspor impor, memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan, mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×