Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tidak akan menunda rencana kenaikan royalti batubara untuk pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) mulai tahun 2015 meskipun sekarang ini harga jual komoditas tersebut sedang terpuruk.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pembahasan royalti sudah masuk pembahasannya di lintas kementerian sehingga tidak mungkin ditarik kembali. "Kami tetap melanjutkan pembahasannya, kami akan tetap naikkan untuk peningkatan penerimaan negara," kata dia di kantornya, Kamis (23/4).
Asal tahu saja, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 9/2012 untuk menaikkan tarif royalti batubara. Yakni, dari 3% menjadi 7% untuk kalori rendah, dari 5% menjadi 9% untuk kalori sedang, serta 7% dinaikkan jadi 13,5% untuk kalori tinggi.
Dia bilang, kenaikan royalti dilakukan untuk mengenjot penerimaan negara di sektor tambang sebesar Rp 52,2 triliun dalam APBN P 2015. Sukhyar memproyeksikan, kebijakan tersebut bisa diterbitkan mulai pertengahan tahun ini sehingga target tersebut dapat direalisasikan.
Ngototnya sikap pemerintah untuk menaikan royalti ini disesalkan Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Syahrir. Menurutnya, hal itu tidak tepat dilakukan saat ini lantaran harga jual batubara sedang menurun.
"Indonesia satu-satunya negara yang menaikkan pajak di saat harga jual komoditas sedang terpuruk. Kalau begitu, silahkan saja naikkan royalti menjadi 100% sehingga kegitan tambang dan tanggung jawab ke karyawan maupun lingkungan dipegang pemerintah semuanya," ujar Pandu.
Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih intensif menggelar diskusi dengan pengusaha untuk membahas pekembangan industri batubara ke depannya. Saat ini, investasi di sektor ini jauh menurun sehingga perlu dilakukan kerja sama antara pengusaha dan pemerintah agar industri batubara bisa lebih berkembang kedepannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News