kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi


Senin, 16 Maret 2020 / 14:29 WIB
Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi
ILUSTRASI. Cegah Korona ------ Petugas melakukan tes suhu badan kepada karyawan dan tamu yang datang di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (5/3). Tes suhu badan dengan termometer elektronik ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona. KON


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, kasus Covid-19 pun semakin beragam, ada yang dengan gejala berat hingga tanpa gejala. Di Indonesia sendiri telah ada 117 kasus positif di Indonesia.

Beberapa daerah telah meliburkan sekolah dan menutup tempat wisata. Bahkan Presiden Joko Widodo pun mendorong untuk bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kegiatan belajar di sekolah ditutup, Ruangguru gratiskan materi

Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di institusi swasta. Mayoritas kantor masih melakukan kegiatan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×