Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemeriksaan terhadap virus corona (Covid-19). Pemeriksaan dilakukan bagi karyawan yang rentan terhadap Covid-19.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Giliran Prabowo Subianto yang akan dites virus corona di RSPAD hari ini
"Sedang kami rapi dan koordinasikan aturannya dengan K/L lain," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/3).
sejumlah profesi memang memiliki kondisi rentan terhadap Covid-19. Pasalnya beberapa pekerjaan mengharuskan berhadapan dengan sejumlah orang atau pun berkumpul dalam satu ruangan.
Baca Juga: The Fed pangkas suku bunga, investor khawatir kemungkinan terburuk terjadi
Sementara itu, kasus Covid-19 pun semakin beragam, ada yang dengan gejala berat hingga tanpa gejala. Di Indonesia sendiri telah ada 117 kasus positif di Indonesia.
Beberapa daerah telah meliburkan sekolah dan menutup tempat wisata. Bahkan Presiden Joko Widodo pun mendorong untuk bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kegiatan belajar di sekolah ditutup, Ruangguru gratiskan materi
Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di institusi swasta. Mayoritas kantor masih melakukan kegiatan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News