kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah suntik Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp 3,2 triliun


Selasa, 16 Januari 2018 / 11:36 WIB
ILUSTRASI. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan dana Rp 3,2 triliun kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Suntikan dana tersebut diatur dalam PP No. 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 27 Desember lalu tersebut, suntikan modal tersebut diberikan untuk dua keperluan. Pertama sebesar Rp 1 triliun ditujukan untuk membantu lembaga tersebut meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Kedua, sebesar Rp 2,2 triliun diberikan untuk membantu Lembaga Pembiayaan Ekspor menjalankan penugasan pemerintah.

Informasi saja, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 198 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor memberikan tugas kepada lembaga tersebut untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersil sulit tapi perlu dilaksanakan agar kebijakan atau ekspor bisa berjalan.

Penugasan khusus tersebut, tidak hanya diberikan untuk ekspor barang saja, tapi juga jasa atau pendukung ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×