Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan dana Rp 3,2 triliun kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Suntikan dana tersebut diatur dalam PP No. 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 27 Desember lalu tersebut, suntikan modal tersebut diberikan untuk dua keperluan. Pertama sebesar Rp 1 triliun ditujukan untuk membantu lembaga tersebut meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Kedua, sebesar Rp 2,2 triliun diberikan untuk membantu Lembaga Pembiayaan Ekspor menjalankan penugasan pemerintah.
Informasi saja, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 198 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor memberikan tugas kepada lembaga tersebut untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersil sulit tapi perlu dilaksanakan agar kebijakan atau ekspor bisa berjalan.
Penugasan khusus tersebut, tidak hanya diberikan untuk ekspor barang saja, tapi juga jasa atau pendukung ekspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News