kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.193   9,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.142   -1,76   -0,15%
  • LQ45 836   -0,46   -0,05%
  • ISSI 283   -1,06   -0,37%
  • IDX30 440   -0,73   -0,17%
  • IDXHIDIV20 506   -2,57   -0,50%
  • IDX80 128   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 137   -1,61   -1,17%
  • IDXQ30 140   -0,46   -0,33%

Pemerintah sudah lihat potensi pergeseran konsumsi


Jumat, 13 Oktober 2017 / 20:03 WIB
Pemerintah sudah lihat potensi pergeseran konsumsi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku telah berupaya untuk memanfaatkan sektor ekonomi potensial yang bersumber dari pergeseran pola konsumsi masyarakat. Salah satunya dilakukan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres tersebut diumumkan pemerintah di akhir Agustus lalu. Kebijakan itu bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan, terutama perizinan dalam berusaha serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui perpres tersebut investor akan mudah mendirikan usaha baru. Sehingga industri dapat memenuhi barang dari perubahan pola konsumsi.

"Perpres Percepatan Kemudahan Usaha yang diumumkan akhir Agustus lalu sebenarnya sudah bisa meng-address masalah tersebut (pergeseran pola konsumsi masyarakat)," kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).

Sementara itu lanjut Iskandar, untuk meningkatkan konsumsi lebih tinggi lagi, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat realisasi pengeluaran pemerintah. Hal ini lanjut dia, juga akan mendukung kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×