kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Perpres Berusaha rilis, Satgas tancap gas


Senin, 25 September 2017 / 17:48 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha (end to end).

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan dibentuk dengan adanya Perpres tersebut, sedangkan untuk Satgas K/L, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan.

“Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses perundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai,” kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI Edy Putra Irawady mengatakan, pihaknya akan segera memulai sosialisasi kepada Apindo, Kadin, kepala daerah, dan DPRD, dan lain-lain terkait kerja satgas ini.

Nantinya, para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati serta wali kota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha. Berdasarkan evaluasi tersebut, akan ada penerbitan atau penggantian regulasi. Hasil evaluasi dan regulasi pengganti disampaikan ke Satgas Nasional.

Namun, saat ini pihaknya tengah mengecek semua rencana investasi yang belum selesai izinnya, sehingga satgas sudah dapat langsung bekerja mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha baik di pusat dan daerah.

“Di pusat saja lebih dari seratus (rencana investasi). Kalau di daerah, sedang di inventarisasi,” ujar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×