kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah silakan perusahaan gugat UU BPJS


Rabu, 07 Januari 2015 / 19:14 WIB
Pemerintah silakan perusahaan gugat UU BPJS
ILUSTRASI. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali menyelenggarakan kGaruda Indonesia Online Travel Fair (GOTF) 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mempersilakan kepada perusahaan untuk menggugat ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya, bila mereka keberatan dengan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS dan sanksi bila mereka tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, mekanisme keberatan dengan menggugat UU ke MK telah diatur dalam aturan hukum di Indonesia. "Kami persilakan, mengenai hasilnya seperti apa , kita serahkan ke MK," katanya saat dikonfirmasi KONTAN Rabu (7/1).

Sebelumnya, empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera pada Rabu ini menggugat UU BPJS ke MK. Setidaknya, ada empat pasal dalam UU tersebut yang mereka gugat.

Pertama, Pasal 15 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS. Kedua, Pasal 17 ayat 1, 2C, dan 4 yang mengatur ketentuan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, Pasal 19 ayat 1 dan 2 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk memungut iuran dari pekerjanya serta membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada BPJS. Dan ke empat, Pasal 55 yang mengatur ketentuan sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan iurannya dan karyawannya ke BPJS.

Aan  Eko Widiarto, kuasa hukum dari ke empat perusahaan tersebut mengatakan bahwa ada beberapa dasar alasan yang digunakan oleh kliennya untuk menggugat pasal- pasal tersebut. Dalam kaitannya dengan Pasal 15 ayat 1 misalnya, perusahaan merasa bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut  telah membatasi ruang gerak bagi para perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi karyawan mereka.

"Kewajiban ini membuat perusahaan tidak bisa minta bantuan kepada pihak penyedia jaminan kesehatan selain BPJS untuk menjamin kesehatan pekerjanya," kata Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×