kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan strategi kejar target penerimaan 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun


Minggu, 13 Juni 2021 / 20:07 WIB
Pemerintah siapkan strategi kejar target penerimaan 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun.

Target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Oleh karenanya sejumlah cara akan pemerintah lakukan demi mengejar outlook akhir tahun depan.

Sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan di tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan tax ratio.

Baca Juga: Perpanjangan insentif PPnBM otomotif dianggap kurang tepat, mengapa?

Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, menerapkan cukai kantong plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Lebih lanjut, beleid tersebut mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Tak hanya itu, pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga: PPN pangan, dan jasa pendidikan jadi polemik, pemerintah tegaskan aturannya belum ada

Kemudian, pemerintah juga menambah satu lapisan pendapatan kena pajka yakni untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebesar 35%.

Selain itu, perubahan UU KUP tersebut juga akan menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemutihan pajak ini diberikan kepada alumni peserta tax amnesty 2016-2017 lalu dengan tarif PPh OP sebesar12,5% hingga 15%, dan untuk wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak atas harta kekayaannya di tahun 2016-2019 dibanderol tarif 20%-30%.

“Kita mungkin bersama-sama akan memberikan komunikasi rekomendasi ke Komisi XI yang akan dilakukan, baik dalam follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lainnya, termasuk dari cukai,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI, Selasa (8/6).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menambahkan, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurutnya, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri.

“Seperti yang kita tahu bahwa ada UU Ciptaker dan juga aturan teknis mengenai harga gas bumi tertentu yang tertuang dalam Perpres Nomor 121 tahun 2020. Harapannya dengan beragam insentif tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas,” kata Yusuf.

Baca Juga: Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN

Tak hanya itu, optimalisasi PNBP yang berasal dari minerba juga bisa digenjot, sebab sektor minerba masih akan diuntungkan oleh tren harga mineral dan batubara yang berpeluang melanjutkan penguatan harga di tahun depan.

Di sisi lain, Yusuf mengatakan dari sisi cukai, pemerintah juga bisa menambah basis barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.

“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×