Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah serius menanggapi dumping produk impor cari China paska ASEAN China Free Trade Agremeent (ACFTA). Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku akan membuat rencana aksi (action plan) untuk mengatasi masalah dumping itu.
Menurut Hidayat, melalui rencana aksi itu, pemerintah akan menggulirkan kebijakan melindungi produk lokal sejenis yang terkena akibat dumping barang impor asal China. "Minggu depan, Menko Perekonomian akan menggelar pertemuan dengan menteri terkait untuk membuat action plan bagaimana kita menyikapinya," kata Hidayat usai sidang kabinet di kantor Presiden, Kamis (31/3).
Adapun bentuknya antara lain penyesuaian peraturan kementerian tentang produk yang terkena dampak dumping seperti furniture, barang-barang rumah tangga, tekstil dan garmen, serta sepatu. "Kementerian perdagangan, kementerian keuangan, kementerian kehutanan, banyak aturan sama nanti itu diskinkronkan. Dengan bekerja sama, dalam setahun masalah ini bisa atasi," imbuh Hidayat.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap barang impor asal China yang tidak memenuhi dokumen impor yang lengkap atau tidak sesuai standar nasional Indonesia. Jika ditemukan, produk itu tidak boleh keluar dari pelabuhan untuk beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah akan mengecek produk-produk itu. Menurut Hidayat, proses itu bisa memakan waktu lebih dari enam bulan. "Sehingga akan mengurangi peredarannya di masyarakat," kata mantan katua umum Kadin itu.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan, kebijakan safeguard biasanya diberikan lantaran barang impor masuk dalam jumlah besar sehingga memicu kerugian bagi produk lokal sejenis. Intinya, kata Mari, kebijakan safeguard tidak dilarang lantaran diakui World Trade Organization atau organisasi perdagangan dunia.
Dia mencontohkan, produk ekspor Indonesia juga terkena kebijakan safeguard dan anti dumping dari sejumlah negara seperti Turki, Brazil, dan Australia. "Turki misalnya ada 13 produk kita yang kena safeguard dan anti dumping," kata Menteri Perdagangan dua periode itu.
Sebagai informasi, dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap produk ekspor yang dijual kepada negara pengimpor ketimbang harga normal di pasaran domestik negara pengekspor. Adapun ACFTA berlaku sejak tahun 1 Januari 2010 lalu.
Hasil survei Kementerian Perindustrian terhadap setahun pelaksanaan ACFTA menemukan praktik dumping puluhan produk impor China. Berdasarkan hasil survei terdapat 190 barang impor China, sebanyak 38 produk harga jualnya di Indonesia lebih murah dibanding harga jual di pasar domestik mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News