kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan Rp 2,7 triliun penyelesaian kurang bayar DBH Juli nanti


Selasa, 28 Mei 2019 / 12:33 WIB
Pemerintah siapkan Rp 2,7 triliun penyelesaian kurang bayar DBH Juli nanti


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menyelesaikan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2012. Pembayaran tersebut dilaksanakan Mei dan Juli 2019. Untuk pembayaran Mei 2019, pemerintah telah melunasinya. Sementara untuk bulan Juli, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk melunasinya.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Putut Hari Satyaka menjelaskan pelunasan DBH pada bulan Mei sudah dilaksanakan. "Untuk yang Mei Rp 2,2 triliun, yang Juli Rp 2,7 triliun," ujar Putut saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/5).

Putut menjelaskan, pencairan kuran bayar DBH ini dilakukan berdasarkan jenis DBH. Misal pada bulan ini dicairkan untuk kurang bayar DBH Mineral dan Batubara maka Juli yang dibayarkan adalah DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Berdasarkan PMK 77/2019 yang berlaku per 16 Mei 2019 dari total kurang bayar Rp 4,93 triliun sebanyak Rp 49,66 miliar dilakukan untuk penyelesaian kurang bayar DBH wilayah yang terdampak bencana yakni Sulawesi.

Kemudian sebesar Rp 4,88 triliun digunakan untuk penyelesaian sebagian kurang bayar DBH pajak dan DBH SDA.

"Rincian kurang bayar dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan daerah provinsi, kabupaten dan kota," jelas Kemkeu melalui dokumen yang dikutip kontan.co.id,

Mengutip beleid tersebut, nominal penyelesaian sebagian penghasilan (PPh) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2,18 miliar. Terdiri dari PPh 21 sebesar Rp 1,61 miliar serta PPh 25 dan 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 569,55 juta.

Sementara itu, penyelesaian kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 68,42 miliar dan DBH cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,67 juta.

Sedangkan untuk penyelesaian kurang bayar DBH SDA terdiri dari kurang bayar SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 2,21 triliun, DBH SDA kehutanan tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 426,53 miliar, DBH SDA perikanan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 13,68 miliar dan SDA panas bumi tahun anggaran 2017 sebesar Rp 569,55 juta.

Penyelesaian kurang bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 2,20 triliun. Anggaran penyelesaian untuk DBH SDA minyak bumi sebesar Rp 773,86 miliar dan gas bumi sebesar Rp 1,43 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, kebijakan pemerintah melunasi kurang bayar DBH akan berdampak positif untuk perekonomian di masing-masing daerah maupun perekonomian nasional.

Dampak dari penyaluran tersebut, kata Piter, akan bisa dirasakan pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini. Hanya saja pertumbuhan tidak serta-merta langsung terakselerasi. Sebab masih ada faktor yang menahan pertumbuhan ekonomi yaitu perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Untuk itu, dia masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini sekitar 5,1% hingga 5,2%.

Di sisi lain, pelunasan ini juga mempercepat pemulihan daerah terkena bencana dan menambah kemampuan daerah untuk membangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×