kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Pemerintah akan lunasi sebagian kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 4,9 triliun


Minggu, 26 Mei 2019 / 11:56 WIB
Pemerintah akan lunasi sebagian kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 4,9 triliun


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2012. Penyaluran dana tersebut dianggarkan sebesar Rp 4,93 triliun yang akan disalurkan dalam dua tahap.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/5) mengatakan, penyaluran dana tersebut dilakukan pada bulan Mei dan Juli 2019 ini. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan rincian penyaluran tersebut.

Penyaluran kurang bayar DBH tersebut terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 70,61 miliar dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 4,86 triliun. Penyaluran kurang bayar DBH tahung anggaran 2019 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/2019. PMK tersebut mulai berlaku per 16 Mei 2019.

Dari total tersebut senilai Rp 49,66 miliar dianggarkan untuk penyelesaian kurang bayar DBH pada wilayah yang terdampak bencana alam gempa bumi dan tsunami. Antara lain di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi. Serta Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Pasangkayu.

Kemudian sebesar Rp 4,88 triliun digunakan untuk penyelesaian sebagian kurang bayar DBH pajak dan DBH SDA.

"Rincian kurang bayar dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan daerah provinsi, kabupaten dan kota," jelas Kemkeu melalui dokumen yang dikutip kontan.co.id,

Mengutip dari beleid tersebut, nominal penyelesaian sebagian penghasilan (PPh) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2,18 miliar. Terdiri dari PPh 21 sebesar Rp 1,61 miliar serta PPh 25 dan 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 569,55 juta.

Sementara itu, penyelesaian kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 68,42 miliar dan DBH cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,67 juta.

Sedangkan untuk penyelesaian kurang bayar DBH SDA terdiri dari kurang bayar SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 2,21 triliun, DBH SDA kehutanan tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 426,53 miliar, DBH SDA perikanan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 13,68 miliar dan SDA panas bumi tahun anggaran 2017 sebesar Rp 569,55 juta.

Penyelesaian kurang bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 2,20 triliun. Anggaran penyelesaian untuk DBH SDA minyak bumi sebesar Rp 773,86 miliar dan gas bumi sebesar Rp 1,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×