kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%


Kamis, 01 Agustus 2019 / 10:49 WIB
Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Tujuannya untuk mengembangkan industri di Indonesia.

PP ini mengatur pemberian insentif berupa super deduction tax atau pengurangan sebesar 200%, bagi perusahaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dan 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Insentif tersebut melengkapi insentif yang saat ini telah berjalan yaitu pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan pembebasan bea masuk atas impor mesin," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Haryanto saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia, di pabrik Karawang, Rabu (31/7).

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian ingin mengembangkan industri manufaktur melalui percepatan implementasi Industri 4.0, melalui inisiatif Making Indonesia 4.0.

Satu dari lima sektor industri prioritas dalam pelaksanaan program Making Industri 4.0 adalah industri makanan dan minuman. Mengingat kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang besar, sumbangan terhadap ekspor yang tinggi, dan penyerapan tenaga kerja yang relatif banyak.

Airlangga menyebutkan, sampai dengan Triwulan I tahun 2019, pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) industri makanan dan minuman mencapai 6,77%, di atas pertumbuhan PDB industri nasional sebesar 5,07%. Sektor tersebut berkontribusi sebesar 35,58%terhadap PDB industri non migas dan sebesar 6,35% terhadap PDB Nasional.

Sementara itu, pada tahun 2018 ekspor industri makanan dan minuman masing-masing tumbuh sebesar 11,71% dan 3,16%.

Di sisi lain, sektor tersebut mampu menarik investasi sebesar US$383 juta dan Rp 8,9 triliun sampai dengan triwulan I tahun 2019, serta menyerap tenaga kerja sampai dengan 1,2 juta orang pada 2018. "Wajar jika Nestle melakukan ekspansi," tambahnya. (Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Bisa Dapat Pengurangan Pajak hingga 300 Persen, Ini Syaratnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×