kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Remunerasi Kepala Daerah Tak Berubah 26 Tahun, APKASI Minta Aturan Direvisi


Kamis, 30 Juli 2026 / 15:42 WIB
Remunerasi Kepala Daerah Tak Berubah 26 Tahun, APKASI Minta Aturan Direvisi
ILUSTRASI. APKASI menyoroti aturan mengenai hak keuangan atau remunerasi kepala daerah yang dinilai sudah tertinggal dari perkembangan zaman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti aturan mengenai hak keuangan atau remunerasi kepala daerah yang dinilai sudah tertinggal dari perkembangan zaman.

APKASI menyebut regulasi tersebut belum mengalami penyesuaian selama 26 tahun, sementara beban dan tanggung jawab kepala daerah terus meningkat.

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengatakan, kompleksitas tugas kepala daerah saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali diterbitkan.

Menurutnya, saat ini kepala daerah tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga harus menghadapi berbagai persoalan sosial, lingkungan, hingga konflik pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: APKASI Minta Tak Ada Lagi Pemotongan Anggaran Daerah Mulai 2027, Ini Alasannya

"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah yang saat ini semakin berat dan kompleks," ujar Bursah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah, Kamis (30/7/2026).

Menurut Bursah, kepala daerah kini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas daerah, termasuk menangani konflik sosial, persoalan kawasan hutan, pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria. Namun, peningkatan tanggung jawab tersebut belum diikuti dengan perubahan sistem remunerasi.

"PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik, dan tanggung jawab kepala daerah semakin kompleks," katanya.

Karena itu, APKASI meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu yang diusulkan adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Insentif Pajak Rumah Subsidi Tak Terserap Penuh, Mobil Listrik Ludes 100%

Selain itu, APKASI juga mendorong revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bursah juga mengusulkan adanya penyesuaian biaya operasional kepala daerah serta dukungan bantuan keuangan khusus melalui APBN. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar hak keuangan kepala daerah lebih sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Permintaan APKASI ini menjadi bagian dari aspirasi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×