Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan soal bisnis retail minimarket. Salah satu isinya, yaitu mengatur kepemilikan minimarket hingga produk yang dijual.
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Pasar modern itu boleh di kelas jalan tertentu. Tapi sekarang di daerah juga sudah banyak yang bablas karena selama ini aturannya tidak diekspos. Ini lagi disiapkan Perpres, inti idenya jangan menutup kesempatan rakyat ya," terang Darmin di Museum Kebangkitan Nasional, Rabu (31/5).
Aturan ini, salah satunya mengatur kepemilikan badan usaha pada suatu jaringan minimarket. Darmin kembali menjelaskan, 65% minimarket yang tersebar di Indonesia dioperasikan oleh badan usaha besar. Sementara 35% sisanya dioperasikan investor lewat mekanisme franchise atau waralaba.
"Orang boleh berkembang, tidak mungkin menahan orang berkembang, itu ekonomi. Tapi persentasenya jangan menambah yang dia miliki. Persentase kepemilikan dari semua outlet itu sewajarnya," tutur Darmin.
Yang jelas, aturan ini tidak akan menghalangi berkembangnya minimarket di Indonesia maupun menghalangi masyarakat yang ingin atau sudah memiliki bisnis minimarket.
"Jangan sampai nambah persentasenya. Jumlahnya boleh nambah, asal yang punya orang lain juga nambah di situ," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News