Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
"Kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Djohermansyah di sela rapat membahas RUU Pilkada di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah berkaitan dengan sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.
"Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda)," tambahnya.
Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain dalam pengajuan calon perseorangan.
"Calon perseorangan tetap dapat diajukan sesuai dengan peraturan saat ini, dengan mengumpulkan dukungan melalui KTP," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memasukkan mekanisme uji publik dalam draf RUU Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD.
Pemerintah tetap menginginkan penerapan sistem Pilkada secara langsung dan berharap para anggota Dewan menyepakatinya. Namun, parpol yang tergabung dalam koalisi Merah Putih tetap mendorong pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Mudah-mudahan nanti kembali ke Ibu Pertiwi, yakni memilih secara langsung sesuai dengan kesepakatan yang pernah kami lakukan pada 14 Mei lalu," ujar Djohermansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News